Rekrutmen Penyurvei Konstruksi Provinsi


Rekrutmen Penyurvei Konstruksi Provinsi

1. Persyaratan

Pelamar diwajibkan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia Max. 28 Tahun

3. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai Surat Keterangan Dokter

4. Pendidikan minimal S1 Jurusan Teknik Sipil

5. IPK min. 2,75 (PTN)/ 3.00 (PTS)

6. Pengalaman Min. 2 Tahun sebagai Fasilitator atau Penyurvei

7. Memiliki SKCK dari Kepolisian

8. Bersedia ditempatkan sesuai domisili pelamar

2. Lokasi Seleksi

Setiap orang yang memenuhi persayaratan dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti

seleksi administrasi. Pelamar dapat berasal dari seluruh provinsi Indonesia. Pelamar yang

lulus seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap Ujian Tulis yang dilakukan secara

bersamaan dan online di semua lokasi yang ditetapkan di tiap provinsi.

3. Ruang Lingkup Pekerjaan

1. Mengikuti pembekalan pemahaman teknis dan mekanisme kerja pembinaan konstruksi

di daerah yang diselenggarakan.

2. Melakukan identifikasi kebutuhan program, kendala dan tantangan pembinaan

konstruksi di daerah.

3. Melakukan pemetaan dan pemotretan kondisi pembinaan konstruksi daerah sesuai

dengan acuan dan format yang diberikan.

4. Melakukan input data base dan melaporkan secara rutin kondisi pembinaan konstruksi

daerah sesuai format yang ditetapkan.

4. Berkas Lamaran

Pelamar harap mengirimkan berkas lamaran sebagai berikut :

4. Curriculum Vitae

5. Transkrip Nilai

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sesuai Surat Keterangan Dokter

9. Surat Pengalaman Kerja

10. Surat Lamaran Kerja

Dikirim melalui email rekrutmenkonstruksi@gmail.com 

dan PO BOX No: 05 / JKP PJ/

Jakarta 10210 A.

5. Tahapan Rekrutmen

Rekrutmen hingga menjadi penyurvei dilaksanakan dengan beberapa tahapan yaitu:

Pengumuman Seleksi Administrasi

Pengumuman Ujian Tertulis Pengumuman Pelatihan dan Pembekalan Fasilitator

Seleksi Administrasi Penilaian Seleksi Administrasi Ujian Tertulis

Penilaian Ujian Tertulis

Alur Mekanisme Rekrutmen Fasilitator

1. Pengumuman Informasi Kebutuhan Penyurvei

Penyebaran infromasi kebutuhan penyurvei berlangsung selama 10 hari kerja.

2. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan setelah pendaftaran ditutup yaitu 10 hari kerja setelah

lembaran informasi pekerjaan disebarkan. Semua pendaftar akan dijaring berdasarkan

berkas yang telah diterima oleh tim seleksi.

3. Penilaian Berkas Administrasi

Penilaian berkas administrasi dilakukan selama 7 hari untuk kemudian yang

menghasilkan shortlist peserta yang akan melanjutkan ke tahap Ujian Tulis.

4. Pengumuman Seleksi Administrasi

Pengumuman dilakukan 7 hari setelah penutupan pengumpulan berkas administrasi,

pengumuman seleksi ini disertai dengan pengumuman lokasi dan waktu Ujian Tertulis.

Pengumuman dilakukan melalui email dan pesan singkat (SMS) langsung kepada calon

penyurvei.

5. Ujian Tertulis Online

Ujian tertulis dilakukan di provinsi asal calon pada lokasi dan waktu yang ditetapkan

secara online. Ujian Tulis dilakukan 2 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

6. Penilaian Ujian Tertulis

Penilaian ujian tertulis dilaksanakan selama 7 hari untuk kemudian menghasilkan hasil

akhir seleksi fasilitator, dimana akan ditetapkan 200 orang (minimal 5 orang per

provinsi) untuk mengikuti pelatihan penyurvei.

7. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir

Pengumuman hasil seleksi dilakukan 7 hari setelah Ujian Tertulis, pengumuman

dilakukan melalui email dan pesan singkat (SMS) langsung kepada calon penyurvei.

8. Registrasi Pembekalan Penyurvei

Registrasi dilakukan untuk memastikan jumlah calon penyurvei yang mengikuti

pelatihan dan pembekalan penyurvei, jika ada calon yang mengundurkan diri maka tim

seleksi dapat menghubungi calon cadangan sebagai pengganti.

9. Pengumuman Pelatihan Penyurvei

Pengumuman pelatihan dan pembekalan penyurvei dilakukan 1-3 hari setelah

pengumuman hasil seleksi akhir.

10. Pelatihan dan Pembekalan Penyurvei

Pelatihan dan pembekalan penyurvei dilaksanakan selama 2 bulan pada tempat yang

telah ditetapkan kemudian.

Penyurvei Konstruksi Provinsi

Jakarta, 29 Maret 2016